Pada
jaman sekarang perkembangan teknologi dan informasi sangatlah pesat. Semua
orang dimanjakan dengan teknologi-teknologi yang memudahkan pekerjaan mereka.
Dengan internet, seseorang dapat terhubung dengan mudah tanpa memandang lagi
seberapa jauh jaraknya. Dengan perkembangan teknologi tersebut tidak hanya
dampak positif yang di dapatkan, tapi dampak negatif nya pun ada. Salah satunya
adalah melakukan kejahatan dalam dunia maya atau sering disebut dengan
cybercrime.
Cyber
crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas
kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau
tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke didalamnya antara lain adalah penipuan
lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Cyber crimesebagai
tindak kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal (Andi
Hamzah, 1989).
=> Contoh Kejahatan Dunia Maya
Contoh
kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan
kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
Contoh kejahatan dunia maya
di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol
akses), serangan DoS.
Contoh kejahatan dunia maya
di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh
kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan
judi online.
=> Jenis Cyber Crime Berdasarkan Karakteristik
Cyberpiracy adalah Penggunaan teknologi komputer
untuk mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan
informasi atau software tersebut melalui jaringan computer.
Cybertrespass adalah Penggunaan teknologi komputer
untuk meningkatkan akses pada Sistem komputer sebuah organisasi atau individu
dan Website yang di-protect dengan password.
Cybervandalism adalah Penggunaan teknologi komputer
untuk membuat program yang Mengganggu proses transmisi informasi elektronik dan
Menghancurkan data di computer.
=> Jenis Cyber Crime Berdasarkan Aktivitasnya
Data
Forgery (Pemalsuan Data)
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Contoh kejahatan ini pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang
pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
Cyber
Spionase (Mata-mata)
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
memata-matai pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer
network system) sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan
bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem
yang bersifat komputerisasi.
Data
Theft(Mencuri data)
Kegiatan
memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun
untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari
jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud).
Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
Misuse
of devices (Menyalahgunakan Peralatan Komputer)
Dengan
sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk
digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan,
termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam
itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan
digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu
data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum
lain.
Hacking
dan craker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari
sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan
virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
DoS
(Denial Of Service)
Dos
attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan
Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan
dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang
lain
=> Perkembangan Cyber Crime di Indonesia
Di
Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini patut
diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu
negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil
ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.
Virus
komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga
mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus
computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa
negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India.
Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan
Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan,
Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.
Demikianlah sedikit penjelasan mengenai cybercrime. Semoga ada manfaat yang bisa di ambil dari penjelasan tersebut. Tetap lah berhati-hati setiap kali anda berurusan dengan dunia internet.
Sumberlink :
https://roniamardi.wordpress.com/definisi-cybercrime/
http://itdare.blogspot.com/2014/12/pengertian-cyber-crime-dan-jenis-jenis.html
http://octianaeni.blogspot.com/2013/11/cybercrime_29.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar